|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Sabtu, 14 Mei 2011 |
|
Berdasarkan Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni SK Menteri Agama Nomor 2 tahub 2011, SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keputusan Nomor 120/MEN/V/2011 dan SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011. Dalam SKB tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama, maka dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya. Untuk itu, Senin 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai Cuti Bersama. Untuk itu kegiatan belajar-mengajar di SMP Putra I pada Senin, 16 Mei 2011 diliburkan. Kegiatan belajar-mengajar dimulai kembali pada Rabu, 18 Maret 2011. |